Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM D: Rp 50.000
6. SIM Internasional: Rp 250.000
Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:
1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (proses perpanjangan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR