Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Mei 2021 | 08:01 WIB
Warta Kota
Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini

Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM D: Rp 50.000

6. SIM Internasional: Rp 250.000

Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:

1. E-KTP asli dan fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (proses perpanjangan)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular