"Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen." jelas dia.
"Penumpang diminta melakukan tes mandiri lebih awal di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," terusnya.
Pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai dari kemarin, Selasa (18/5/2021).
Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.
Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya
Sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, untuk perjalanan darat, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, diimbau melakukan tes Covid-19.
Pelaku perjalanan juga akan diburu testing acak pada beberapa lokasi check point yang telah disediakan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk mengisi e-HAC.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR