Awas Larangan Mudik Berakhir Jangan Harap Bebas Pengetatan, Ini Kata Menhub

Galih Setiadi - Rabu, 19 Mei 2021 | 08:23 WIB
Kompas.com
Ilustrasi penyekatan. Larangan mudik berakhir jangan harap bebas pengetatan.

MOTOR Plus-online.com - Jangan harap bebas dari pengetatan meski larangan mudik berakhir, Menhub bilang begini.

Seperti yang brother tahu, masa larangan mudik dimulai pada 6 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran berakhir pada hari Senin (17/5/2021).

Meski begitu, tetap ada sejumlah aturan dan pengetatan setelah masa larangan mudik.

Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Adapun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13.

Untuk perjalanan darat, baik angkutan umum atau pribadi, akan dilakukan tes acak rapid antigen di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ucapnya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Gara-gara Nekat Mudik Lebaran, Satu Keluarga Malah Positif Covid-19

Pengetatan setelah masa mudik lebaran dikarenakan masih besarnya potensi mobilitas.

"Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca-17 Mei 2021," tuturnya.

"khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek," lanjut Budi.

Budi meminta kepada seluruh stakeholders transportasi memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, layaknya terminal, dan simpul-simpul transportasi lainnya.

Baca Juga: Ada Syarat Keluar Kota Meskipun Larangan Mudik Selesai, Buruan Diurus

Termasuk soal pengawasan yang ditingkatkan.

Dari data, Budi menyampaikan selama larangan mudik berlangsung, pada tanggal 15 Mei 2021 lalu, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi sampai 84 persen.

Namun demikian, tetap perlu diwaspadai adanya aktivitas pergerakan masyarakat, khususnya pada 18-24 Mei, atau setelah periode larangan mudik selesai.

"Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni," ujar Budi.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek

"Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen." jelas dia.

"Penumpang diminta melakukan tes mandiri lebih awal di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," terusnya.

Pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai dari kemarin, Selasa (18/5/2021).

Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.

Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya

Sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, untuk perjalanan darat, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, diimbau melakukan tes Covid-19.

Pelaku perjalanan juga akan diburu testing acak pada beberapa lokasi check point yang telah disediakan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk mengisi e-HAC.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular