Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Jika balapan liar mengganggu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasalh 503 angka 1 KUHP.
Baca Juga: Polresta Solo Pakai Alat Khusus Halau Balap Liar, Pelaku Dijamin Kapok
Hal itu sesuai isi Pasal 503 angka 1 KUHP.
"Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225.000, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu."
Tapi demikian ada syarat supaya dapat dihukum. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan perbuatan itu harus dialkukan pada malam hari, waktunya orang tidur.
Untuk jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, tapi pada umumnya sesudah jam 11 malam.
Adapun dimaksud “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu seolah-oleh diperbuat secara main-main atau kenakalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengendara Motor Dicegat karena Balap Liar, Ini Sanksinya"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR