Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Fadhliansyah - Rabu, 19 Mei 2021 | 12:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM. Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Syafrin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.

Aturan ganjil genap tidak diterapkan sebab bisa mendorong orang berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya akan melakukan skrining masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik.

Baca Juga: Makin Ketat Jangan Coba-coba Mudik Ambulan Pasien Covid-19 Saja Diputar Balik Polisi

“Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar,” ujar Anies, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

“Juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Ganjil Genap Belum Berlaku"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular