Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers
Pemberlakukan SIKM sendiri memang sudah sesuaiKeputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021.
Dijelaskan bila SIKM diwajibkan selama masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 lalu.
Untuk skrining yang dilakukan sebagai syarat perjalanan atau masuk ke Jakarta, Syafrin menjelaskan pendatang wajib memiliki atau membawa dokumen berupa surat bebas Covid-19 atau hasil negatif.
Hal ini didapat dari pengetesan GeNose atau rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam.
Baca Juga: Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya
Sementara untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, juga demikian.
Meski bersifat imbauan, tapi akan ada posko pengecekan di perbatasan, baik di jalan tol atau arteri.
Menurut Syafrin, pengawasan lengkap juga sudah mulai dilakukan oleh Dishub bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Satgas Covid-19, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak akhir pekan.
SIKM sudah tidak, tapi tetap wajib menujukan hasil negatif.
Baca Juga: Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya
"Kita tempatkan petugas di perbatasan sampai simpul transportasi, khususnya terminal bus AKAP yang sudah beroperasi lagi secara," ucap Syafrin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR