Horee Pengendara Motor Keluar Masuk Jakarta Gak Perlu Lagi Bawa SIKM

Erwan Hartawan - Rabu, 19 Mei 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Pengendara motor gak perlu lagi SIKM buat keluar masuk Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Horee pengendara motor keluar masuk Jakarta enggak perlu lagi bawa SIKM.

Kebijakan ini seiring dengan berakhirnya larangan mudik lebaran.

Saat ini masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta tak lagi diharuskan membawa SIKM.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bukan SIKM, Masyarakat yang Pengin Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Harus Punya Ini

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Menurutnya SIKM memang sudah tak lagi berlaku sesuai aturan yang ada.

Meski begitu pelaku perjalanan tetap harus mematuhi kewajiban yang ada.

"SKIM berlaku saat larangan mudik kemarin, jadi setelah tanggal 17 Mei tak lagi diperlukan," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.

"Tapi kami tetap melakukan skrining lengkap, khususnya bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers

Pemberlakukan SIKM sendiri memang sudah sesuaiKeputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021.

Dijelaskan bila SIKM diwajibkan selama masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 lalu.

Untuk skrining yang dilakukan sebagai syarat perjalanan atau masuk ke Jakarta, Syafrin menjelaskan pendatang wajib memiliki atau membawa dokumen berupa surat bebas Covid-19 atau hasil negatif.

Hal ini didapat dari pengetesan GeNose atau rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya

Sementara untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, juga demikian.

Meski bersifat imbauan, tapi akan ada posko pengecekan di perbatasan, baik di jalan tol atau arteri.

Menurut Syafrin, pengawasan lengkap juga sudah mulai dilakukan oleh Dishub bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Satgas Covid-19, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak akhir pekan.

SIKM sudah tidak, tapi tetap wajib menujukan hasil negatif.

Baca Juga: Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya

"Kita tempatkan petugas di perbatasan sampai simpul transportasi, khususnya terminal bus AKAP yang sudah beroperasi lagi secara," ucap Syafrin.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular