Baca Juga: Serbuu Lion Air Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: 2 Anak Usaha BUMN Buka Lowongan Kerja, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR