MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan gak cuma bebas denda pajak, nih keringanan lainnya.
Gak perlu takut tekor gara-gara denda pajak kendaraan, sekarang dibebaskan bro!
Mumpung lagi ada pemutihan pajak kendaraan, salah satunya denda pajak dihapus.
Eits, pemutihan pajak ini gak cuma bebasin denda pajak kendaraan lo!
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Pemutihan tersebut sudah berlaku dari awal tahun 2021.
Baca Juga: Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR