Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta ini sampai 30 Juni 2021.
Selain membebaskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.
Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR