MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan gak cuma bebas denda pajak, nih keringanan lainnya.
Gak perlu takut tekor gara-gara denda pajak kendaraan, sekarang dibebaskan bro!
Mumpung lagi ada pemutihan pajak kendaraan, salah satunya denda pajak dihapus.
Eits, pemutihan pajak ini gak cuma bebasin denda pajak kendaraan lo!
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Pemutihan tersebut sudah berlaku dari awal tahun 2021.
Baca Juga: Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta ini sampai 30 Juni 2021.
Selain membebaskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.
Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Jangan sampai salah paham, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, diskon pajak kendaraan baru berlaku di Provinsi Jawa Timur dengan besaran 5 dan 15 persen untuk roda dua dan empat.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, brother yang berada di Yogyakarta yuk urus sekarang juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ada Pemutihan Denda Pajak di Yogyakarta Sampai 30 Juni"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR