Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Yuka Samudera - Kamis, 20 Mei 2021 | 11:20 WIB
Tribunnews.com
Gak Sulit, Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Bro

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Sekarang kita ambil contoh untuk denda pajak kendaraan roda dua alias motor.

Misalkan brother telat membayar pajak hingga 6 bulan lamanya, nah cara menghitungnya sebagai berikut.

Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka brother sebagai pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Sehingga, total yang harus dibayar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Itu dia simulasi cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua.

Nah jangan lupa untuk mengecek dan membayar pajak motor kesayangan ya brother!

 

 

Source : Berbagai sumber
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular