Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham
Sekarang kita ambil contoh untuk denda pajak kendaraan roda dua alias motor.
Misalkan brother telat membayar pajak hingga 6 bulan lamanya, nah cara menghitungnya sebagai berikut.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka brother sebagai pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Sehingga, total yang harus dibayar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Itu dia simulasi cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
Nah jangan lupa untuk mengecek dan membayar pajak motor kesayangan ya brother!
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR