MOTOR Plus-Online.com - Begini cara hitung denda pajak kendaraan bermotor, simak bro.
Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan keringanan pajak kendaraan.
Salah satunya denda pajak kendaran bermotor yang bisa dihapus brother.
Nah ngomongin soal denda pajak tersebut, jika brother masih awam cara menghitungnya, bisa simak di bawah ini nih.
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Gak Cuma Bebas Denda Pajak, Kuy Diurus
Sebagai catatan, bahwa setiap pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda.
Nah, jika brother belum melakukan perpanjangan ketika jatuh tempo masa berlaku STNK, maka akan dikenakan denda.
Denda tersebut antara lain denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham
Sekarang kita ambil contoh untuk denda pajak kendaraan roda dua alias motor.
Misalkan brother telat membayar pajak hingga 6 bulan lamanya, nah cara menghitungnya sebagai berikut.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka brother sebagai pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Sehingga, total yang harus dibayar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Itu dia simulasi cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
Nah jangan lupa untuk mengecek dan membayar pajak motor kesayangan ya brother!
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR