Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 20 Mei 2021 | 12:45 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang. Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, buat kesalahan ini, SIM bisa dicabut seumur hidup.

Brother mungkin sudah pernah merasakan ditilang oleh polisi.

Biasanya saat ditilang, SIM atau STNK kendaraan yang jadi jaminannya.

SIM alias Surat Izin Mengemudi memang harus dimiliki oleh pengendara mobil dan motor di jalan raya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 20 Mei 2021, Segini Biaya Perpanjang SIM

Baca Juga: Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini

Hal itu tertuang pada Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Jika ketahuan tidak membawa atau memiliki SIM, akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:

Baca Juga: Cuma Besok Dispensasi Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling 19 Mei 2021

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular