Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tapi gak cuma itu bro, ternyata ada ancaman sanksi lebih berat daripada denda.
Yaitu berupa pencabutan SIM, bahkan bisa dicabut seumur hidup.
"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pelayanan SIM Tutup Selama Lebaran Idul Fitri 2021, Catat Tanggalnya!
Ia mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.
Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.
SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan merugikan banyak orang, juga pengendara yang melakukan tabrak lari.
Di mana sanksi ini disebutkan dalam pasal 89 ayat:
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR