MOTOR Plus-online.com - Cepatan cek masa berlaku SIM, bukan dari tanggal lahir lagi.
Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat berkendara naik motor.
Sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya.
Sekarang penentuan masa berlaku SIM sudah berubah, yuk dicek sekarang juga.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup
Adapun umur alias masa berlaku SIM masih sama, yaitu 5 tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Pertanyaannya, dari mana sih masa berlaku SIM ditentukan?
Baca Juga: Catat Nih Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR