Saat ini, masa berlaku SIM bergantung pada tanggal percetakan.
Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Selain itu juga dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak.
Soalnya tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Kemudian jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis.
Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR