MOTOR Plus-online.com - Cepatan cek masa berlaku SIM, bukan dari tanggal lahir lagi.
Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat berkendara naik motor.
Sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya.
Sekarang penentuan masa berlaku SIM sudah berubah, yuk dicek sekarang juga.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup
Adapun umur alias masa berlaku SIM masih sama, yaitu 5 tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Pertanyaannya, dari mana sih masa berlaku SIM ditentukan?
Baca Juga: Catat Nih Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran
Saat ini, masa berlaku SIM bergantung pada tanggal percetakan.
Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Selain itu juga dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak.
Soalnya tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Kemudian jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis.
Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR