Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, belum ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).
Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Tapi brother harus tahu, penghapusan denda pajak kendaraan bukan berarti terbebas dari pajak ya.
Program penghapusan denda pajak hanya membebaskan sanksi administrasi.
Sedangkan pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan yang tidak temasuk besaran denda.
Yuk diurus sekarang juga, jangan sampai telat ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR