MOTOR Plus-online.com - Perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan hingga pembuatan STNK dan BPKB kini sudah bisa lewat online, loh!
Belum lama ini pihak kepolisian baru saja meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan C lewat aplikasi secara online tanpa harus datang ke Samsat.
Nantinya pemohon bisa memilih, mau mengambil langsung SIM atau SIM akan diantarkan ke alamat pemohon.
Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro
Baca Juga: Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online
Ke depannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyiapkan sistem yang lebih canggih.
Sistem ini bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, pembuatan STNK, pembuatan BPKB, dan yang lainnya secara online.
Hal itu dilakukan dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli (pungutan liar).
“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri (21/5/2021).
Baca Juga: Buruan Cek Masa Berlaku SIM Dilihat Dari Sini, Awas Keburu Jatuh Tempo
Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses untuk seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara online.
“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery sistem aplikasi Siondel,” ujar Yogi.
Gokil nih, bisa perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan sampai pembuatan STNK dan BPKB dari rumah secara online, nih.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR