Datangi dinas koperasi dan UKM kabupaten atau kotamdya.
Baca Juga: Catat Syarat Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta yang Segera Cair, WNI dan Punya KTP Elektronik
Calon penerima BPUM kemudian diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Diperpanjang Pemerintah, Cek Penerimanya Online Lewat HP
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
KOMENTAR