"Untuk mendukung program Langit Biru Jakarta, kita akan terapkan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi," kata Adji dikutip dari BeritaJakarta, Jumat (21/5/2021).
"Bulan depan ada tiga lokasi lagi yang kita terapkan," sambungnya.
Adji menjelaskan bila aturan tarif parkir progresif, sebelumnya sudah diterapkan di tiga lokasi.
Mulai dari are Parkir IRTI Monas, Kawasan Blok M, dan Satpas SIM di Daan Mogot.
Baca Juga: Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah
Dengan adanya sanksi tarif parkir tertinggi, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, terutama yang sudah berusia tiga tahun.
Karena nantinya, sanksi tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan diterapkan pada 79 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI.
Termasuk lahan parkir pihak ketiga atau swasta seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya.
"Penerapan tarif parkir tertinggi ini juga untuk meminimalisir mobilisasi kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ucap Adji.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Catat, Jadwal Uji Emisi Motor Gratis Di Jakarta, Jangan Sampai Lewat
"Sehingga dapat mengurai kemacetan lalu lintas," pungkasnya.
Cepat uji emisi motor kalau enggak mau kena sanksi tarif parkir tertinggi bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Juni, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Berlaku di 3 Lokasi Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR