Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 22 Mei 2021 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi parkir motor. Tarif parkir motor bakal lebih mahal dari biasanya gara-gara enggak lolos atau belum pernah uji emisi.

MOTOR Plus-online.com - Nah loh, tarif parkir motor bakal lebih mahal dari biasanya berlaku untuk 3 lokasi ini bro.

Hal ini sesuai dengan pemberlakuan tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi berkaitan dengan uji emisi.

Yup, motor yang tak lolos atau belum pernah melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi.

Dikutip dari Kompas.com, ada tiga lokasi yang siap menerapkan sanksi tarif parkir tertinggi.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Motor Jakarta, Ada di Bengkel Yamaha dan Honda

Yakni Kawasan Pasar Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, dan Park and Ride Kalideres.

Ketiga lokasi itu akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi mulai bulan Juni 2021.

Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto, sebelum sanksi tarif parkir diterapkan pihaknya melakukan sosialisasi rencana penerapan tarif parkir tertinggi di tiga lokasi tersebut.

Kondisi ini dilakukan sekaligus menunggu revisi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta untuk penentuan besaran tarif parkir maksimalnya.

Baca Juga: Sukseskan Program Pemerintah, Yamaha Gelar Uji Emisi Gratis Di Jakarta

"Untuk mendukung program Langit Biru Jakarta, kita akan terapkan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi," kata Adji dikutip dari BeritaJakarta, Jumat (21/5/2021).

"Bulan depan ada tiga lokasi lagi yang kita terapkan," sambungnya.

Adji menjelaskan bila aturan tarif parkir progresif, sebelumnya sudah diterapkan di tiga lokasi.

Mulai dari are Parkir IRTI Monas, Kawasan Blok M, dan Satpas SIM di Daan Mogot.

Baca Juga: Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah

Dengan adanya sanksi tarif parkir tertinggi, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, terutama yang sudah berusia tiga tahun.

Karena nantinya, sanksi tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan diterapkan pada 79 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI.

Termasuk lahan parkir pihak ketiga atau swasta seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya.

"Penerapan tarif parkir tertinggi ini juga untuk meminimalisir mobilisasi kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ucap Adji.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

 

Baca Juga: Catat, Jadwal Uji Emisi Motor Gratis Di Jakarta, Jangan Sampai Lewat

"Sehingga dapat mengurai kemacetan lalu lintas," pungkasnya.

Cepat uji emisi motor kalau enggak mau kena sanksi tarif parkir tertinggi bro.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Juni, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Berlaku di 3 Lokasi Baru"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular