Paling Ditunggu, Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Kapan Nih?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:45 WIB
AONG/Motor Plus
Kapan nih Jakarta bebaskan denda pajak kendaraan

Baca Juga: Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online

Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan angkat bicara soal pertanyaan tersebut.

"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu dikutip dari Gridoto.

Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.

Sekadar informasi, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan atau lima tahunan.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Diurus Bro

Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Buat yang mengharapkan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta harus bersabar nih.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular