MOTOR Plus-Online.com - Paling Ditunggu, kapan nih Jakarta hapus pajak kendaraan?
Penghapusan denda pajak kendaraan paling ditunggu para pemilik motor.
Apalagi buat para pemilik kendaraan yang telat bayar pajak kendaraan.
Penghapusan ini bisa meringankan beban mereka.
Baca Juga: Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Beberapa Daerah, Jakarta Kapan?
Sampai saat ini ada 5 wilayah yang sedang melakukan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan.
Kelima wilayah tersebut adalah Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Lampung.
Adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Lalu kapan wilayah DKI Jakarta memberlakukan juga pemutihan denda pajak kendaraan?
Baca Juga: Wuih, Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Hingga Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Lewat Online
Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan angkat bicara soal pertanyaan tersebut.
"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu dikutip dari Gridoto.
Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.
Sekadar informasi, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu tahunan atau lima tahunan.
Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Diurus Bro
Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus mereka bayarkan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Buat yang mengharapkan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta harus bersabar nih.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR