Baca Juga: Sukseskan Program Pemerintah, Yamaha Gelar Uji Emisi Gratis Di Jakarta
Menurut Yogi, alasannya adalah Pemprov DKI menyerahkan penentuan harga sesuai pasar yang ada dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta membantu memenuhi kebutuhan tempat uji emisi.
Sanksi Tak Uji Emisi Kendaraan
Buat pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi maka siap-siap kena saksi.
Mulai bulan Juni 2021 mendatang, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah
Hingga saat ini, lokasi yang tengah disiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi ada di tiga tempat, yaitu Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres.
Oleh karena itu, segera lakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi sebelum bulan Mei berakhir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR