MOTOR Plus-Online.com - Tenang, Pemprov DKI Jakarta masih gelar uji emisi gratis.
Buat yang berminat bisa catat lokasi dan waktunya nih.
Menurut akun Instagram resmi @dinaslhdki, Kamis (20/5/2021), uji emisi gratis dijadwalkan rutin dua kali seminggu tiap Selasa dan Kamis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain emisi gratis, sebenarnya masyarakat bisa melakukan uji emisi secara mandiri.
Baca Juga: Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini
Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Motor Jakarta, Ada di Bengkel Yamaha dan Honda
Uji emisi bisa dilkaukan di bengkel resmi milik masing-masing merek.
Untuk tarif, menurut Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa tarif untuk uji emisi masih beragam. Belum ada aturan yang menyeragamkan biaya uji emisi tersebut. Ia mencontohkan kisaran biaya untuk uji emisi sepeda motor.
"Untuk saat ini biaya uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 - Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis," kata Yogi dikutip kompas.com.
Pemprov DKI Jakarta memang tidak mengatur penyeragaman biaya uji emisi mandiri.
Baca Juga: Sukseskan Program Pemerintah, Yamaha Gelar Uji Emisi Gratis Di Jakarta
Menurut Yogi, alasannya adalah Pemprov DKI menyerahkan penentuan harga sesuai pasar yang ada dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta membantu memenuhi kebutuhan tempat uji emisi.
Sanksi Tak Uji Emisi Kendaraan
Buat pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi maka siap-siap kena saksi.
Mulai bulan Juni 2021 mendatang, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah
Hingga saat ini, lokasi yang tengah disiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi ada di tiga tempat, yaitu Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres.
Oleh karena itu, segera lakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi sebelum bulan Mei berakhir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR