Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021
Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia. e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan. Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card di PlayStore atau Apple Store. Selain itu, masyarakat juga dapat mendapatkan aplikasi ini di situs inahac.kemkes.go.id. Pengisian e-HAC bisa melalui aplikasi ponsel atau web e-HAC. Untuk langkah-langkah pengisian dapat disimak di link ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir Aturan Pengetatan, Cek Syarat Perjalanan!"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR