Selain itu, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang mengutip Kompas.com.
Menurut Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Masih Cair Bulan Mei 2021, Cek NIK KTP Pakai HP
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Simak 6 Syarat Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Salah Satunya WNI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR