MOTOR Plus-online.com - Cepetan ajukan bantuan Rp 1,2 juta mumpung masih dibuka, siapkan KTP dan KK bro.
Asyik banget, beberapa bantuan pemerintah masih dibuka sampai saat ini.
Salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Segera ajukan, soalnya pengajuan bantuan Rp 1,2 juta terbatas.
Baca Juga: Cek NIK KTP dari HP 12,8 Juta Orang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cepat Ambil
Baca Juga: Cair Awal Juni 2021, Pemerintah Bagikan Bantuan Intensif Pemerintah Rp 60 Miliar, Buruan Ajukan
Pengajuan usulan BLT UMKM sudah memasuki tahap 2.
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun pengajuan bantuan pemerintah tersebut dibuka sampai 28 Juni 2021.
Baca Juga: GCI Jakarta Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran Penjaringan, Salut
Selain itu, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang mengutip Kompas.com.
Menurut Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Masih Cair Bulan Mei 2021, Cek NIK KTP Pakai HP
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Simak 6 Syarat Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Salah Satunya WNI
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Cek Saldo Bantuan Pemerintah di ATM Ada Cara Khusus
Untuk penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:
Untuk mengecek penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka sampai 28 Juni, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR