Gampang Banget Perpanjangan SIM Online, Biaya Cuma Segini Buruan Urus

Galih Setiadi - Rabu, 26 Mei 2021 | 09:10 WIB
Kompas.com
Foto Ilustrasi. Buruan lakukan perpanjang SIM online, gampang dan biaya cuma segini.

Simak cara ajukan perpanjangan SIM online:

Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" via Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.

Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.

Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.

Korlantas Polri
Aplikasi SINAR Korlantas Polri

Baca Juga: Benar Gak Nih, Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Baju Biru Gak Dilayani?

Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular