MOTOR Plus-online.com - Gak pakai ribet perpanjangan SIM online, biaya cuma segini buruan diurus secepatnya.
Kesempatan bagus buat bikers yang belum perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mau proses perpanjangan SIM gak perlu repot-repot antre di Satpas lagi.
Soalnya, perpanjang SIM sekarang sudah bisa secara online.
Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro
Baca Juga: Buruan Cek Masa Berlaku SIM Dilihat Dari Sini, Awas Keburu Jatuh Tempo
Perpanjangan SIM online memakai layanan bernama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Aplikasi tersebut merupakan bagian dari Digital Korlantas Polri.
Layanan tersebut diluncurkan pada April 2021 lalu.
Aplikasi ini bisa mengajukan perpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup
Simak cara ajukan perpanjangan SIM online:
Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" via Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
Baca Juga: Benar Gak Nih, Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Baju Biru Gak Dilayani?
Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?
Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM untuk semua golongan:
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Tunggu apalagi, yuk urus perpanjang SIM secepatnya, enak bisa sambil santai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR