Latar belakang perpanjangan pegetatan dari kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.
Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat belum kembali ke Pulau Jawa.
Dengan demikian, maka pelaku perjalanan dari Provinsi Sumatera dari segala moda, wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil antigen 1x24 jam sampai akhir bulan ini.
Perpanjangan masa pengetatan usai larangan mudik disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Baca Juga: Ada Syarat Keluar Kota Meskipun Larangan Mudik Selesai, Buruan Diurus
"Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," tutur Adita dalam keterangan resinya, Selasa (25/5/2021).
Berdasarkan evaluasi pengendalian transportasi pada masa larangan mudik Lebaran, Adita mengatakan, berjalan cukup efektif menekan jumlah pergerakan penumpang pada semua moda transportasi.
"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik." tuturnya.
"Ini jadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik sebagai hasil komunikasi dan sosialisasi yang intensif," terangnya.
Baca Juga: Wow, Segini Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Selama Masa Larangan Mudik 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR