Surat keterangan tersebut wajib diurus untuk menyatakan secara resmi bahwa memang kehilangan SIM.
Selain itu, pemohon wajib membawa KTP asli sebagai salah satu syaratnya.
Untuk prosesnya, sama seperti saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada umumnya.
Dengan kata lain, pemohon tidak perlu menjalani berbagai tes seperti tes teori, tes psikologi, ataupun tes praktik layaknya ketika membuat SIM baru.
Lalu untuk biaya yang harus dibayar, sama seperti biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan golongan SIM tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup
Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Syarat dan Biaya untuk Urus SIM yang Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR