SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Fadhliansyah - Rabu, 26 Mei 2021 | 15:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. SIM Hilang, Ini Syarat dan Biaya yang Disiapkan Untuk Membuat SIM Pengganti

MOTOR Plus-online.com - SIM hilang, ini syarat dan biaya yang disiapkan untuk bikin SIM pengganti.

Saat mengendarai motor atau mobil, salah satu dokumen yang harus selalu dibawa adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kalau tidak membawa atau memiliki SIM, itu berarti orang tersebut tidak layak untuk mengendarai motor ataupun mobil.

Dan petugas kepolisian pun berhak untuk melarang atau menilang pengendara yang tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?

Baca Juga: Gampang Banget Perpanjangan SIM Online, Biaya Cuma Segini Buruan Urus

Nah misalnya lagi apes lalu SIM hilang terselip atau terjatuh di jalan, brother sebaiknya segera mengurus permohonan untuk SIM baru lagi.

Menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com.

Bagi pemohon pembuatan SIM baru karena hilang, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah surat kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!

Surat keterangan tersebut wajib diurus untuk menyatakan secara resmi bahwa memang kehilangan SIM.

Selain itu, pemohon wajib membawa KTP asli sebagai salah satu syaratnya.
Untuk prosesnya, sama seperti saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada umumnya.

Dengan kata lain, pemohon tidak perlu menjalani berbagai tes seperti tes teori, tes psikologi, ataupun tes praktik layaknya ketika membuat SIM baru.

Lalu untuk biaya yang harus dibayar, sama seperti biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan golongan SIM tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Buat Kesalahan Ini, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Syarat dan Biaya untuk Urus SIM yang Hilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular