Mengutip website NTMC Polri, berikut syarat bayar pajak kendaraan tahunan alias perpanjang STNK:
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli.
Untuk itu, persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Kalau keempat syarat tadi sudah dipenuhi, tinggal melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR