MOTOR Plus-online.com - Cepetan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah.
Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan saat ini, gak perlu takut dipersulit.
Kesempatan bagus buat bikers buat urus pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Bahkan sudah ada layanan bayar pajak kendaraan online lo!
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?
Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini
Yup, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.
Besaran pajak kendaraan satu tahunan berada ada di keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Adapun masa pajak kendaraan tahunan sesuai dengan masa berlaku STNK.
Nah buat perpanjang masa berlaku STNK itu, perlu sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip website NTMC Polri, berikut syarat bayar pajak kendaraan tahunan alias perpanjang STNK:
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli.
Untuk itu, persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Kalau keempat syarat tadi sudah dipenuhi, tinggal melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham
Simak prosedur pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat:
Yuk diurus pajak kendaraan brother secepatnya, daripada kenda denda nantinya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR