Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Hendra,Ardhana Adwitiya - Rabu, 26 Mei 2021 | 18:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi moge. Gak sembarangan, bikers harus penuhi syarat ini kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk motor gede alias moge.

MOTOR Plus-online.com - Gak sembarangan, bikers harus penuhi syarat ini kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) moge.

Semakin banyak anak muda yang pakai motor gede alias moge di jalanan.

Padahal untuk membawa moge berkapasitas 500 cc ke atas ada syaratnya lho.

Yakni bikers harus punya SIM CII.

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?

Beda dari SIM C biasa, SIM CII dikhususkan bagi bikers yang mau bawa motor 500 cc ke atas.

Untuk membuat SIM CII juga enggak bisa sembarangan.

"Meskipun usianya sudah lebih 20 tahun, tidak serta merta bisa langsung memiliki SIM CII ini," ungkap Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Menurut dia, ada persyaratan berjenjang yang harus dimiliki oleh bikers sebelum punya SIM CII.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular