Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Hendra,Ardhana Adwitiya - Rabu, 26 Mei 2021 | 18:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi moge. Gak sembarangan, bikers harus penuhi syarat ini kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk motor gede alias moge.

Baca Juga: Gampang Banget Perpanjangan SIM Online, Biaya Cuma Segini Buruan Urus

Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam pasal 3 ayat 8, dijelaskan untuk mendapatkan SIM CI harus punya SIM C selama 12 bulan dari tanggal terbit.

Nah, dengan SIM CI ini brother boleh membawa motor 250 cc sampai 500 cc saja.

Kemudian pada ayat 9, untuk mendapatkan SIM CII harus punya SIM CI selama 12 bulan dari tanggal terbit.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Senin 24 Mei 2021, Syarat-syarat Perpanjang SIM

Kalau brother sudah lama punya SIM C dan mau bikin SIM CII, kira-kira butuh waktu 12 bulan atau sekitar 1 tahun.

Baru deh brother boleh membawa moge 500 cc ke atas.

Jadi untuk memiliki SIM CII tidak bisa serta merta alias langsung yaa, mesti bertahap dahulu.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular