MOTOR Plus-online.com - Gak sembarangan, bikers harus penuhi syarat ini kalau mau punya SIM (Surat Izin Mengemudi) moge.
Semakin banyak anak muda yang pakai motor gede alias moge di jalanan.
Padahal untuk membawa moge berkapasitas 500 cc ke atas ada syaratnya lho.
Yakni bikers harus punya SIM CII.
Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti
Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?
Beda dari SIM C biasa, SIM CII dikhususkan bagi bikers yang mau bawa motor 500 cc ke atas.
Untuk membuat SIM CII juga enggak bisa sembarangan.
"Meskipun usianya sudah lebih 20 tahun, tidak serta merta bisa langsung memiliki SIM CII ini," ungkap Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Menurut dia, ada persyaratan berjenjang yang harus dimiliki oleh bikers sebelum punya SIM CII.
Baca Juga: Gampang Banget Perpanjangan SIM Online, Biaya Cuma Segini Buruan Urus
Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal 3 ayat 8, dijelaskan untuk mendapatkan SIM CI harus punya SIM C selama 12 bulan dari tanggal terbit.
Nah, dengan SIM CI ini brother boleh membawa motor 250 cc sampai 500 cc saja.
Kemudian pada ayat 9, untuk mendapatkan SIM CII harus punya SIM CI selama 12 bulan dari tanggal terbit.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Senin 24 Mei 2021, Syarat-syarat Perpanjang SIM
Kalau brother sudah lama punya SIM C dan mau bikin SIM CII, kira-kira butuh waktu 12 bulan atau sekitar 1 tahun.
Baru deh brother boleh membawa moge 500 cc ke atas.
Jadi untuk memiliki SIM CII tidak bisa serta merta alias langsung yaa, mesti bertahap dahulu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR