MOTOR Plus-online.com - Simak, keluar kota setelah larangan mudik tetap bersyarat.
Pemerintah menetapkan masa larangan mudik lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Kemudian ada juga masa pengetatatn syarat perjalanan setelah mudik yang awalnya berlangsung dari tanggal 18-24 Mei 2021.
Kini pengetatan setelah mudik diperpanjang sampai 31 Mei.
Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Baca Juga: Lolos Mudik Bukan Jaminan Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mulus, Ada Tesnya
Pengetatan perjalanan keluar kota berlaku untuk perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera dan Jawa.
Serta untuk perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Alasan perpanjangan tersebut dari naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.
Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Banyak Pemudik Diputar Balik di Pos Penyekatan, Ini Cara Polisi Menyeleksinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR