Pengetatan perjalanan keluatr kota sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid test antigen.
Adapun ketentuan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 1x24 jam.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Baca Juga: Cara Lolos Pos Penyekatan Mudik Diungkap Pemuda yang Mau Lamaran
"Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
"Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.
Segera diurus dokumen yang diminta, supaya urusan brother tetap lancar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR