MOTOR Plus-online.com - Simak, keluar kota setelah larangan mudik tetap bersyarat.
Pemerintah menetapkan masa larangan mudik lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Kemudian ada juga masa pengetatatn syarat perjalanan setelah mudik yang awalnya berlangsung dari tanggal 18-24 Mei 2021.
Kini pengetatan setelah mudik diperpanjang sampai 31 Mei.
Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Baca Juga: Lolos Mudik Bukan Jaminan Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mulus, Ada Tesnya
Pengetatan perjalanan keluar kota berlaku untuk perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera dan Jawa.
Serta untuk perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Alasan perpanjangan tersebut dari naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.
Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Banyak Pemudik Diputar Balik di Pos Penyekatan, Ini Cara Polisi Menyeleksinya
Pengetatan perjalanan keluatr kota sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid test antigen.
Adapun ketentuan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 1x24 jam.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Baca Juga: Cara Lolos Pos Penyekatan Mudik Diungkap Pemuda yang Mau Lamaran
"Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
"Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.
Segera diurus dokumen yang diminta, supaya urusan brother tetap lancar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR