Baca Juga: Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor
Pengetesan ulang dan kalibrasi Apabila telah melewati masa edar, tabung akan ditarik untuk dilakukan pengetesan ulang dan dilakukan resertifikasi kelayakan edar.
"Tabung elpiji 3 kilogram termasuk kategori bejana tekan dan untuk proses resertifikasinya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja," tutur Eko.
Dalam proses pengetesan ulang dan resertifikasi akan ada dua kondisi.
Pertama, tabung berat kosong di bawah 5 kilogram dan di luar rentang toleransi maka tabung elpiji 3 kilogram akan ditarik dan tidak diedarkan kembali.
Kedua, jika berat tabung di bawah 5 kilogram tetapi masih dalam range toleransi maka dilakukan kalibrasi dengan menambahkan pelat balancer.
"Apabila tabung yang telah dikalibrasi memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh Dinas Tenaga Kerja, tabung tersebut akan diedarkan kembali selama lima tahun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ramai soal Lempengan Besi di Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Kata Pertamina.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR