Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan

Ahmad Ridho - Jumat, 28 Mei 2021 | 07:42 WIB
Tribunnews.com
Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan

Baca Juga: Cair Awal Juni 2021, Pemerintah Bagikan Bantuan Intensif Pemerintah Rp 60 Miliar, Buruan Ajukan

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Baca Juga: Jangan Lupa Buruan Dicek Bantuan Rp 1,2 Juta Mekaar BNI Segera Disalurkan

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Diketahui bahwa PKH Tahap 2 sudah tersalur kepada 9,7 juta KPM.

Kemudian menjelang Lebaran, harapannya bantuan dapat segera tersalurkan kepada 10 juta kuota KPM.

Sementara, untuk penyaluran Program Sembako alokasi bulan Mei hingga Juni rencananya akan disalurkan kepada 13 juta KPM pada bulan Mei.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: bulan-depan-cair-lagi-langsung-cek-penerima-bansos-tunai-300-ribu-dan-pkh-periode-juni-2021-login-cekbansoskemensosgoid?page=4

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular