SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

Fadhliansyah - Jumat, 28 Mei 2021 | 12:43 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?


"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, dikutip dari Kompas.com (27/5/2021).

Dalam Perpol tersebut dijelaskan rincian dan ketentuan penggolongan SIM C sebagai berikut:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Benar Gak Nih, Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Baju Biru Gak Dilayani?

Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.

SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular