"Modus operasi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” sambungnya.
Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.
Untuk itu Kapolda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur membeli motor secara murah.
“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” tergasnya.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat
Tonton video penggerebakan klik LINK disini.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR