Awas Minggir Orang Penting Mau Lewat Ketahui dari Warna Pelat Nomor dan Kodenya Ini

Aong - Minggu, 30 Mei 2021 | 07:59 WIB
Aong/MOTOR Plus
Pelat nomor dimodifikasi

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tidak tahu arti warna pelat nomor dan kodenya.

Awas minggir orang penting mau lewat ketahui dari warna pelat nomor beserta kode huruf dan angka yang tertera.

Sebagaimana kita tahu pelat nomor kendaraan baik motor maupun mobil punya warna berbeda-beda.

Termasuk juga kode atau angka yang tertera juga berbeda-beda namun mengandung arti.

Baca Juga: Terungkap, Kenapa Gak Ada Pelat Nomor Huruf C Di Indonesia, Ini Alasannya

Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

Ada orang penting yang bisa menggunakan pelat nomor dengan kode tertentu. 

Di Indonesia terdapat 5 warna pelat nomor, yaitu hitam, kuning, merah, putih dan hijau.

Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda.

UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular