Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing.
Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Pelat Nomor Khusus
Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor).
Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.
Baca Juga: Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?
Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.
Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.
Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Nomor Polisi (nopol) “dewa” di Indonesia
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
Baca Juga: Heboh Wanita Pamer Mobil Dinas Suaminya, Ternyata Pelat Nomor Palsu
- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Pelat Nomor Anggota DPR
Terakhir, anggota DPR kini mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus.
Pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor plat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada yang Baru, Ini Ragam Plat Nomor yang Berlaku di Indonesia.
KOMENTAR