Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?
Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.
Hanya masalah syarat dan kriteria kepemilikannya saja yang harus mengikuti alur.
Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?
"Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," ucap Arief.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR